December 6, 2024

Digtif – Fintech: Finance Technology

Informasi Layanan Keuangan dan Teknologi

Ingin Beli Aset Kripto? Pahami Pengertian, Fungsi, dan Risikonya

Ingin Beli Aset Kripto? Pahami Pengertian, Fungsi, dan Risikonya

https://digtif.com/ – Beberapa tahun terakhir, perbincangan mengenai aset kripto semakin marak. Popularitas aset kripto melonjak salah satunya karena banyaknya sosok berpengaruh yang mempromosikan jenis token pilihannya sebagai investasi masa depan. Keunikan aset kripto sering diberitakan sebagai faktor yang dapat menghadirkan keuntungan besar bagi para investor. Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat risiko yang harus dipahami secara lebih dalam. Jadi, apa itu aset kripto sebenarnya?

Pengertian dan Fungsi Aset Kripto

Secara umum, aset kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital. Tujuan utamanya adalah sebagai alat tukar untuk transaksi yang dilakukan secara online. Keamanan transaksi mata uang kripto, baik itu jual beli aset maupun penggunaan mata uang kripto tersebut, dilindungi oleh kriptografi atau sandi rahasia.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara peer to peer, yang menghubungkan satu perangkat dengan perangkat lainnya di internet tanpa adanya server. Dengan kata lain, para pemilik cryptocurrency bebas bertransaksi dengan siapa pun tanpa pihak ketiga yang mengatur perputarannya. Meskipun begitu, segala bentuk transaksi tetap dicatat dan dipantau oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan blockchain.

Blockchain adalah sistem komputasi yang mendasari terbentuknya aset kripto saat ini. Fungsinya mencatat dan mendistribusikan informasi transaksi yang terjadi di seluruh dunia kepada pemilik mata uang kripto. Informasi tersebut bersifat rahasia dan hanya memunculkan kode sebagai identitas pelaku transaksi.

Perkembangan Aset Kripto

Menurut sejarahnya, mata uang kripto mulai dikembangkan sejak tahun 1983 oleh David Chaum di Amerika Serikat – https://biganimal.xyz/. David Chaum memperkenalkan uang elektronik kriptografi yang mulai digunakan pada tahun 1995 dengan terciptanya Digicash. Namun, pada saat itu, orang yang ingin bertransaksi harus memiliki perangkat keras maupun lunak khusus, yang membatasi penggunaannya.

Pada tahun 2009, Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang kripto pertama yang terdesentralisasi. Hal ini memungkinkan Bitcoin digunakan di berbagai platform tanpa perangkat khusus, kecuali jaringan internet. Penerimaan Bitcoin di berbagai platform digital membuka jalan bagi munculnya aset kripto lainnya hingga saat ini.

Peraturan Aset Kripto di Indonesia

Di Indonesia, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, investasi aset kripto diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Berdasarkan surat tersebut, aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Pertimbangan ini diambil berdasarkan potensi investasi besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi Indonesia. Investasi aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dengan memahami pengertian, fungsi, dan risiko aset kripto, Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan terinformasi.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *